Selasa, 28 Februari 2012

Penyatuan Tafsir putusan MK


Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada Jumat (17/2) telah menimbulkan sikap multitafsir di masyarakat.

Ada anak yang diakui secara perdata dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) melalui lembaga perkawinan, namun juga ada anak diluar nikah diakui punya ikatan secara perdata dengan orang tuanya.
Meskipun Kementerian Agama sebelum keputusan MK itu keluar dimintai pendapat, putusan MK -- yang diakui Mahfur MD sebagai putusan revolusioner -- itu harus dihormati karena bermaksud melindungi anak. Anak lahir karena kehendak Ilahi, tak bisa memilih dari mana dan dimana harus lahir.

"Kita sampaikan argumentasi, mengapa dari sisi hubungan anak harus diakui secara hukum positif. Ruh dari UU perkawinan 1974 adalah bagaimana pernikahan Islam juga dilegalkan administratif kenegaraan," kata Bahrul Hayat kepada pers usai mendampingi Menteri Agama Suryadharma Ali menerima delegasi Komisi Pengawasan Pelaksana Konstitusi Afghanistan di kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin.

Orang tua bisa mengklaim dengan membuktikan secara medis bahwa anak itu punya hubungan darah dengan seorang ayah, apa pun bentuk hubunganya. Apakah bentuknya peristiwa nikahnya secara Islam tapi tidak terdaftar. Atau tafsir lainnya juga termasuk nikah diluar secara islam atau tidak terdaftar, katanya.

"Kita proteksi anak karena tidak berdosa dan dia akan dipertalikan perdatanya dengan pihak yang secara medis dibuktikan. Tapi ada dampaknya seolah-olah ini legalisasi terhadap anak di luar nikah atau nikah di luar hukum islam tapi tidak dicatat di KUA," ia menjelaskan.

Bahasa lainnya, kata dia, di satu sisi positif karena anak terlindungi selama dapat dibuktikan hubungannya. Disisi lain, seolah legalisasi nikah siri, sehingga ada anggapan di masyarakat putusan MK melemahkan No.1 UU tahun 1974.

Dipertimbangkan
Seorang ulama dari Cilacap, KH Maslahudin kepada ANTARA mengatakan, putusan MK yang mencabut Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan perlu dipertimbangkan lebih dalam lagi.

"Saya kurang begitu sependapat, perlu dipertimbangkan lebih dalam lagi. Ini sangat penting karena berkaitan dengan faktor gen serta sangat diperhatikan oleh Al Quran dan Rasulullah, jadi tidak segampang itu," kata Maslahudin, di Cilacap, Minggu.

Dalam Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini disebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Pencabutan pasal tersebut dinilai dapat "melegalkan" anak dari hubungan di luar perkawinan termasuk berdampak pada kebebasan remaja melakukan hubungan intim dengan kekasihnya.

Menurut dia, ada beberapa ulama yang sangat tegas dalam masalah perkawinan.

"Jangankan kawin dengan orang lain. Seorang laki-laki yang menghamili seorang perempuan di luar nikah yang kemudian dinikah, tetapi belum sampai batas waktu yang ditentukan telah lahir, kebanyakan ulama berpendapat itu bukan termasuk keturunan lelaki tersebut," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, seorang anak dapat disebut sebagai keturunan laki-laki tersebut jika terlahir dalam kurun waktu minimal enam bulan setelah menikah.

Akan tetapi jika lahirnya kurang dari enam bulan setelah menikah, lanjutnya, anak itu tidak bisa dikatakan sebagai keturunan laki-laki tersebut meskipun sebenarnya dia yang menghamili istrinya sebelum mereka menikah.

"Maka, yang namanya pencatatan nikah, tanggal, waktu, jam, itu sangat menentukan karena dari detik itu dihitung sampai enam bulan utuh atau 180 hari. Kalau anak itu lahir kurang dari 180 hari setelah menikah, laki-laki tersebut tidak bisa dikatakan sebagai ayahnya meskipun dia yang menghamili," kata Maslahudin menegaskan.

Dengan demikian jika anak yang terlahir berkelamin perempuan, kata dia, laki-laki yang sebenarnya merupakan ayah biologisnya tidak berhak menjadi wali ketika anaknya menikah.

"Apalagi kalau anak dari hubungan di luar nikah. Tetapi kondisi sekarang, yang namanya pergaulan bebas itu sangat sulit dikendalikan," katanya.

Oleh karena itu, dia mengharapkan para kiai Nahdatul Ulama (NU) dapat berkumpul guna membahas putusan MK tersebut sehingga ada solusi dalam permasalahan ini.

Dia mengakui, baru beberapa saat mendengar adanya putusan MK yang mencabut Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, namun NU sangat hati-hati dalam menentukan sikap.

"Di NU ada "bahtsul masail" untuk membahas apa yang sedang terjadi. Biasanya, nanti ada yang berpendapat boleh, ada yang berpendapat tidak boleh, pendapatnya beda-beda. Pendapat yang paling banyak, itu yang dipakai," kata Maslahudin yang juga Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Cilacap.

Disinggung mengenai pembagian warisan bagi anak dari hubungan di luar perkawinan, dia mengatakan, dalam ajaran Islam, anak tersebut hanya berhak mendapat warisan dari ibunya, sedangkan dari ayahnya tidak berhak.

Riskan
Sebelumnya Muslimat Nahdlatul Ulama (26/2) menilai putusan MK mengenai status anak yang lahir di luar nikah sangat riskan, terutama jika dikaitkan dengan hukum Islam.

Ketua Umum Muslimat NU Khofifah Indar Parawansa mengakui putusan MK terkait dengan uji materi Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sangat baik ditinjau dari sisi kemanusiaan dan administrasi negara.

"Tapi niat baik ini bisa jadi justru menjerumuskan pada akhirnya," katanya. Sebelum diuji materi, Pasal 43 Ayat (1) menyebutkan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.

Sementara setelah diuji materi menjadi anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya.

Argumentasi yang melandasi keputusan ini, antara lain bahwa setiap anak adalah tetap anak dari kedua orang tuanya, terlepas apakah dia lahir dalam perkawinan yang sah atau di luar itu.

Anak juga berhak memperoleh layanan dan tanggung jawab yang sama dalam perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menyangkut hak asasi manusia (HAM).

"Padahal, anak yang dilahirkan kurang dari enam bulan setelah akad nikah, menurut jumhur ulama tidak bisa dinasabkan kepada ayah biologisnya," kata Khofifah. Konsekuensinya, anak yang lahir di luar perkawinan, tidak memiliki hak waris dan perwalian dari ayah biologisnya.

"Kalau si anak hasil hubungan di luar nikah ini menikah dan bapak biologisnya menjadi wali, maka tidak sah pernikahannya," kata Khofifah.

Oleh karena itu, Muslimat NU mendorong agar dilakukan koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Mahkamah Konstitusi, Majelis Ulama Indonesia, dan ormas Islam untuk mencari jalan keluar yang tepat dalam penataannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, keluarnya putusan tersebut dilatarbelakangi gugatan dari pedangdut era 1980-an, Machica Mochtar. Istri siri mendiang mantan Menteri Sekretaris Negara Moerdiono. Ia menggugat Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan ke MK.

Machica meminta dua pasal itu dihapus, karena dirinya merasa dirugikan, khususnya mengenai hak untuk mendapatkan status hukum anaknya, Muhammad Iqbal Ramadhan.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan di luar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning), frasa ¿yang dilahirkan di luar perkawinan¿. Untuk memperoleh jawaban dalam perspektif yang lebih luas perlu dijawab pula permasalahan terkait, yaitu permasalahan tentang sahnya anak.

Secara alamiah, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa baik melalui hubungan seksual (coitus) maupun melalui cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan.

Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari suatu kehamilan karena hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya.

Tindak lanjut
Ketua MK, Mahfud MD, mengimbau Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi agar segera menindaklanjuti putusan MK terkait dengan putusan uji materi atas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Saya megimbau Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri segera mengatur masalah-masalah teknis administrasi agar UU dapat segera diimplementasikan," kata Mahfud pada peresmian gedung operasional NU di Jakarta, Senin (27/2).

Menyangkut soal kewarganegaraan dan kependudukan, menurut Mahfud, harus ditangani oleh Mendagri, sementara mengenai hak-hak keperdataan harus ditangani oleh Menag.

Selama ini, dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 Ayat 2 dan pasal 43 Ayat 1 dinyatakan bahwa anak yang lahir dari luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata kepada ibu dan keluarga ibu.

Putusan MK dalam "Judicial Review" Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan UU Perkawinan terkait pasal-pasal tersebut, melanggar konstitusi.

Menanggapi sikap Muslimat Nahdlatul Ulama yang menilai putusan tersebut sangat riskan, Mahfud MD menilai apa yang dikemukakan Muslimat tidak salah.

"Saya rasa Muslimat betul, mereka tidak menolak putusan hanya ada masalah-masalah teknis yang harus segera dibicarakan," kata Mahfud.

Mahfud menambahkan, jika ada pihak-pihak yang khawatir putusan ini dapat menjadi pembenaran bagi perzinahan, maka mereka tidak perlu khawatir.

"Intinya, putusan ini untuk membantah seseorang bisa melakukan hubungan gelap dengan mudah, karena siapa pun yang berzina tidak bisa lari dari tanggung jawab karena akan dikejar hukum sesuai konstitusi dan UU kewarganegaraan terbaru," kata dia.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pelanggaran atas UU Perkawinan yang baru tersebut dapat digugat secara perdata ke pengadilan agama.
(T.E001/A011)
sumber : ANTARABENGKULU

Baca Selengkapnya

Kamis, 16 Februari 2012

Ancaman terhadap keamanan LAN dan WAN


Ancaman terhadap keamanan LAN / WAN dapat dikategorikan dalam 3 kelompok besar yaitu (1) ancaman dari orang; (2) ancaman dari virus dan malware; serta (3) ancaman secara fisik.

A. Ancaman dari orang

Ternyata ancaman terhadap keamanan LAN / WAN yang paling sering terjadi yang mengakibatkan kerusakan/gangguan lebih besar dan berbiaya lebih mahal adalah akibat faktor manusia. Sebagian besarnya terutama adalah “orang dalam”, seperti karyawan yang membuat kesalahan karena kelalaian dan karyawan yang tidak jujur atau tidak puas. Hanya sebagian kecil saja yang diakibatkan oleh “orang luar” seperti hackers, kompetitor dan/atau organisasi lain.

1. Kesalahan pengadministrasian sistem : mencakup kesalahan set-up, konfigurasi, administrasi atau pengoperasian sistem LAN, kelalaian mem-back-up dan pengendalian akses yang lemah. Hal ini berpotensi menimbulkan hilangnya kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan data.

2. Kesalahan pengoperasian PC : mencakup semua kelalaian dan kesalahan yang dilakukan saat pengoperasian PC / LAN, seperti penggunaan log-on / password yang tidak pada tempatnya, menghapus file secara tidak sengaja atau back-up yang tidak sempurna. Hal ini berpotensi menimbulkan hilangnya nilai kerahasiaan data dan menurunkan kemampuan sistem.

3. Kesalahan pemrograman software : mencakup semua bugs, ketidak-kompatibelan dan masalah lain yang berhubungan dengan pembangunan atau pemeliharaan LAN. Hal ini berpotensi menimbulkan degradasi, gangguan dan penurunan kemampuan LAN.

4. Pengungkapan data secara tidak tepat : dapat didefinisikan sebagai informasi yang telah hilang nilai kerahasiaannya dalam LAN tanpa mendapat sanksi yang sesuai, seperti akibat kecerobohan atau akibat kecelakaan. Hal ini berpotensi menimbulkan terlanggarnya kebijakan dan peraturan yang dibuat, terbatasnya hak akses individu, mempermalukan organisasi serta dapat menghilangkan kepercayaan para pemegang saham.

5. Penggunaan sumberdaya secara tidak tepat : mencakup pengkaryaan sumberdaya organisasi secara ilegal dan/atau menggunakan sumberdaya diluar organisasi kedalam jaringan internal. Hal ini berpotensi menyebarkan virus dan pelanggaran hak cipta.

6. Penipuan dan penggelapan : misalnya penghapusan catatan aset perusahaan secara ilegal melalui pemalsuan/manipulasi kontrol internal, file atau data, menggunakan jaringan LAN. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahan pembayaran kepada pihak lain dan kerugian keuangan.

7. Memodifikasi data : yang dimaksud adalah perubahan data secara ilegal, dengan motivasi keuntungan pribadi, fanatisme, perasaan frustasi terhadap tugas-tugas, atau sabotase. Risiko paling tinggi datang dari karyawan yang tidak puas. Hal ini berpotensi menimbulkan hilangnya keutuhan data dan kesalahan dalam pengambilan keputusan.

8. Perubahan software : yang dimaksud adalah penggantian software secara ilegal dengan motivasi ketidakpuasan, keuntungan pribadi atau perasaan frustasi terhadap tugas. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahan dalam menjalankan proses dan menurunkan kualitas produksi.

9. Pencurian aset komputer : meliputi penghapusan data secara ilegal dan pencurian hardware atau software komputer. Hal ini berpotensi menimbulkan hilangnya data-data penting dan rahasia perusahaan.

B. Ancaman dari virus dan malware
Virus komputer saat ini telah sangat banyak baik macam, bentuk dan cara penyebarannya. Menimbulkan kerusakan yang serius dan seringkali tidak terduga terhadap sistem, data maupun program. Virus komputer bekerja dengan 2 prinsip yaitu meng-copy diri sendiri, dan kemudian menginfeksi komputernya sebelum mengeksekusi perintah program yang ada dalam virus tersebut. Perintah program dalam virus tergantung dari tujuan si pembuat virus itu, bisa langsung tereksekusi untuk merusak ataupun menunggu saat/peristiwa tertentu.
Program jahat yang sejenis dengan virus adalah trojan horse dan network worm. Secara umum disebut software jahat atau malware (malicious software). Program ini sering dibuat sebagai masquerade, yaitu seolah-olah program yang berguna, sehingga user sering tergoda untuk meng-copy dan menggunakannya secara bersama-sama. Menggunakan program antivirus yang baik akan meminimalisir serangan virus dan menghambat penyebarannya.

C. Ancaman secara fisik

Ancaman secara fisik terhadap keamanan LAN / WAN secara umum dikelompokkan :
1. Gangguan / terputusnya arus listrik : terputusnya arus listrik (walaupun sebentar) yang tiba-tiba atau ketidak-stabilan (lompatan) arus listrik dapat mengakibatkan terganggunya operasional LAN. Berpotensi mengakibatkan kerusakan komponen komputer, input data, serta akibat lainnya karena sistem tiba-tiba shutdown.

2. Kerusakan hardware : mencakup semua jenis kegagalan komponen komputer/LAN, misalnya disk crashes, kipas pendingin rusak atau kerusakan port. Berpotensi mengakibatkan kerusakan dan hilangnya keutuhan data, processing time terganggu, pelayanan LAN terhambat serta penurunan kemampuan.

3. Kerusakan akibat api atau air : bencana banjir atau kebakaran yang melanda ruangan/bangunan tempat sistem berada akan merusak semua aset dan sumberdaya LAN. Potensi kerugiannya sangat besar dan untuk memulihkannya membutuhkan biaya, tenaga dan waktu yang tidak sedikit. Memiliki Computer Emergency and Recovery System Plan akan membantu mereduksi biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam pemulihan.

4. Ancaman secara fisik lainnya : meliputi cuaca buruk misalnya suhu udara yang terlalu panas, terlalu lembab, tetesan air atau kontaminasi kimia; serangan secara fisik misalnya ledakan bom, serangan teroris, sabotase, kerusuhan atau vandal; dan bencana alam misalnya sambaran petir, gempa atau gunung meletus.

Baca Selengkapnya

Rabu, 15 Februari 2012

Senantiasa Bersyukur dalam kehidupan


Waahhhh.... Bingunggggggggggg mau posting apa di blog ini !! yahh dari pada ngak ada kerjaan, lebih baik coba-coba untuk menulis sedikit tentang kehidupan.. hehee.... udah kayak paling hebat aja yang ngebahas tentang kehidupan... tapi ngak apa lah, kan belajar.. :) :D

Hidup ini serba adil... kita dianjurkan untuk selalu bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah kita terima.. baik itu nikmat kesehatan, harta, anak, istriii (bagi yang udah nikah dan punya anak tentunya) dan lainnya. dan contoh lain yang terjadi saat ini di daerah bengkulu yaitu hujan.. hujan juga merupakan nikmat, nikmat yang tentunya tak terhingga yang harus kita syukuri.Memang keadaan ini kadang terbalik juga terhadap kehidupan di masyarakat.. tak jarang kita temui teman-teman kita, adek kita dan bahkan kita sendiri kadang-kadang ntah sengaja ataupun tidak sengaja, sering mengeluh dengan keadaan ini.. dan biasanya hal itu terjadi karena kebetulan saat itu mungkin saja kita lagi ada job yang harus kita kerjakan, seperti mau ke mall, mau pergi rapat, syukuran dan lainnya. klo itu terjadi dan kebetulan hari hujannnnn, yaahhh.. positif, yang terjadi hanya kata-kata MENGELUH yang akan keluar dari mulut kita... dan beda lagi jika kita yang hanya bersantai ria di rumah bersama keluarga, mungkin biasa-biasa aja... itu lah manusiaa...

Untuk itu, senantiasalah untuk selalu bersyukurr... apapun keadaanya !! klo panas ya bersyukurr "Alhamdulillahhh.. rezeki tukang jual es bisa lariss..." (apa lagi ada family yg jadi jual es) dan klo pun hujan iya bersyukur juga "Alhamdulillah tanam depan rumah tersirami..." (ngakuuu... pastikan udah pada malas2 tuh yg namanya nyiram tanaman, kan sibuk ma facebook) hahaaa...... banyak contoh-contoh lain yang aku rasa teman-teman juga tau hal itu.

Pahamilah bahwa Manusia dapat menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang berbeda-beda. Nah, sudahkah kita memanfaatkan karunia Tuhan yang satu ini? klo belum, pikirkan lagi.. jangan mengeluh cuma karena hari hujan.. hehee... Jika hewan saja bisa menyelesaikan masalah dengan beradaptasi, kenapa kita tidak? Mari kita gunakan akal dan tubuh kita untuk menjalani kehidupan dengan penuh semangat.... okeee.. cukup sekian dan terimaksaih.. :)


Bonus puisi dari mamang google:

SYUKURI NIKMATMU By Manyul

Bertahun-tahun kulalui bersama belahan jiwa
Banyak senyum dan air mata
Hidup terasa lengkap ditengah canda dan riang
Ke empat buat cinta kita….

Apa yang harus kusesali…..?
Apa yang harus tak kusyukuri…..?
Berlimpah nikmat t’lah kudapati
Mengapa aku kadang masih tak berpuas diri

Maafkan, ampuni aku ya Rabbi…
Usahaku tuk mencapai RidhoMu belum sebanding dengan nikmatMu
Jauh dilubuk hati masih ada ruang hampa
Yang merindukan setetes cinta suciMu untuk diriku

Tunjukkan kasih dan sayangmMu ya Rabbi…..
Ijinkan syukur ini menggetarkan pembuluh pembuluh darahku
Aku rindu ya Rabbi…… aku rindu….

Air mata selalu ada jika kuingat dosaku
Namun egoku pun selalu muncul saat bahagia menghampiriku
Setan berkuasa sudah jika aku terlupa mengingatmu….

Kumohon jangan pernah tingggalkanku
Sekali lagi pintaku terimalah taubat sebelum datang maut.
Berilah rahmat saat datang maut,
Dan ampunan setelah datang maut……. Aminnn

Baca Selengkapnya

Selasa, 14 Februari 2012

Sejarah LKBN ANTARA


Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional
Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional Antara (atau disingkat Perum LKBN Antara) merupakan kantor berita di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Perum LKBN Antara merupakan BUMN yang diberikan tugas oleh Pemerintah untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting, ke seluruh wilayah Indonesia dan dunia internasional.

Sejarah Antara
Naamloze Vennootschap (NV) Kantor Berita Antara didirikan pada tanggal 13 Desember 1937 oleh A.M. Sipahoetar, Soemanang, Adam Malik dan Pandoe Kartawigoena, saat semangat kemerdekaan nasional digerakkan oleh para pemuda pejuang. Sebagai Direktur pertama pada waktu itu adalah Sugondo Djojopuspito (mantan mahasiswa RH usia 33 th pada waktu itu, kawan Soemanang yang juga mantan mahasiswa RH), sedangkan Adam Malik (wartawan, usia 20 tahun pada waktu itu) adalah sebagai wakilnya (Redaktur).

Pada tahun 1962, ANTARA resmi menjadi Lembaga Kantor Berita Nasional yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Lembaga Kantor Berita Nasional Antara atau disingkat LKBN Antara merupakan kantor berita terbesar di Indonesia, yang sifatnya semi pemerintah, walaupun ketika pertama kali didirikan oleh para wartawan nasionalis pada masa penjajahan Belanda sebelum PD II sepenuhnya merupakan usaha swasta.

Agar dapat memanfaatkan berbagai peluang bisnis dan untuk menghadapi tantangan konvergensi media sekaligus dapat mengemban tugas pencerdasan bangsa, maka Pemerintah dibawah kepemimpinan H. Susilo Bambang Yudhoyono mengubah status LKBN ANTARA menjadi Perusahaan Umum (Perum) pada tanggal 18 JUli 2007 melalui PP 40/2007.

Agar menjadi perusahaan yang sehat, LKBN ANTARA mulai menyusun Neraca Pembuka yang diselesaikan selama dua tahun setelah terbitnya SK Menteri Keuangan pada akhir September 2009. Sejak terbitnya Neraca Pembuka tersebut, kinerja keuangan LKBN ANTARA dapat dimonitor oleh para pemegang sahamnya..

Status dan Pengurus
Status Lembaga Kantor Berita Nasional Antara kini adalah Badan Usaha Milik Negara, dimana seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, dimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007.
Pengurus sekarang berbentuk Direksi dan Dewan Pengawas. Sejak 10 Oktober 2007, terpilih Direksi terdiri atas Dr. Ahmad Mukhlis Yusuf (Direktur Utama), Saiful Hadi (Direktur Pemberitaan), Dr. rajab Ritonga (Direktur SDM dan Umum) dan Rully Iswahyudi (Direktur Komersial). Sejak 12 Januari 2009, Rahmat Mulyana diangkat sebagai Direktur Keuangan. Pemerintah juga mengangkat anggota Dewan Pengawas yang terdiri atas Dr. Henri Soebiakto (Ketua) dengan anggota Asro Kamal Rokan (Pers), Nukman Sangaji (Kemeneg BUMN) dan Sambas (Depkeu)

Masa kemerdekaan
Ketika Pemerintah pusat Republik Indonesia yang baru beberapa bulan merdeka hijrah ke Ibu kota Revolusi Yogyakarta pada tanggal 4 Januari 1946, pimpinan Antara juga memutuskan untuk mengungsikan kantor pusatnya ke Yogyakarta. Antara di Jakarta tetap di pertahankan, tetapi hanya sebagai kantor cabang.
Antara cabang Jakarta pernah memindahkan kantornya ke Gedung Proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur No.56 ketika terjadi Aksi Militer Belanda I tanggal 21 Juli 1947, karena kantornya di Jalan Pos No.57 di segel oleh Belanda, sedangkan gedung di nomor 53 sudah ditempati oleh kantor berita Aneta, yang melakukan lagi kegiatannya di Indonesia sejak Belanda kembali bersama tentara Sekutu pada akhir PD II.
Pada saat terjadi Aksi Militer Belanda II pada tanggal 19 Desember 1948, banyak staf Antara di berbagai kota ikut bergerilya atau mempertahankan kelangsungan hidup dengan cara masig-masing. Para wartawan Antara di Bandung, Sjarief Soelaiman dan Dajat Hardjakusumah, mendirikan kantor berita lokal Pewarta Nasional (Pena) untuk menampung pemberitaan dari kalangan republiken. Sedangkan staf Antara Solo menerbitkan buletin Antara Dharurat Mobil di daerah gerilya sebagai konsumsi para gerilyawan dan untuk mengimbangi pemberitaan yang merugikan kedudukan Republik Indonesia.
Keadaan ini berlangsung sampai saat Belanda menarik kembali pasukannya dari Yogyakarta tujuh bulan kemudian, Juli 1949, dan Antara pusat dipulihkan di Jakarta pada bulan berikutnya.

Pendirian perusahaan
Ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2007 tertanggal 18 Juli 2007, untuk mengoptimalkan fungsi dan peranannya, Lembaga Kantor Berita Nasional Antara diubah statusnya menjadi BUMN.

ANTARA sekarang
Bila sebelumnya Antara melakukan pengiriman berita dengan menggunakan pemancar dan buletin cetak, pada tahun 1976 diganti dengan menggunakan sistem teleteks dan kemudian menggunakan sistem komputerisasi. Mulai akhir tahun 90an, pengiriman berita kepada 300 pelanggan menggunakan satelit/VSAT dan sejak tahun 2001 berita Antara dapat diakses melalui internet. Di luar negeri, sejak tahun 2007 LKBN Antara mempunyai kantor biro di Kuala Lumpur, Tokyo, Beijing, London, Canberra, dan New York. Karena alasan beban operasional tinggi, jumlahnya menciut dibanding sebelum tahun 2007 yang pernah memiliki 14 kantor perwakilan di luar negeri.
Kini dengan kepemimpinan baru dibawah Dr. Ahmad Mukhlis Yusuf (ahmadmy@antara.co.id), yang melanjutkan kepemimpinan Asro Kamal Rokan (asro@antara.co.id) yang kini bertugas sebagai Dewan Pengawas, LKBN ANTARA menghasilkan berbagai konten berita teks, foto dan video yang menyasar lebih dari 300 pelanggan media. Perubahan status Lembaga Negara menjadi Perusahaan Umum (Perum) dimulai berdasarkan PP 40/2007 tertanggal 18 Juli 2007. Pemberian status Perum guna memudahkan kerja kantor berita perjuangan tersebut untuk menghadapi era konvergensi media dan tantangan bisnis media yang kian mengglobal. Diharapkan dengan berbadan hukum Perum, LKBN ANTARA dapat mengembangkan berbagai lini bisnis berbasis konten, komunikasi, pengelolaan data dan pendidikan media. Sebagian berita untuk pasar media diformat untuk publik melalui portal publik www.antaranews.com.
Kerjasama internasionalnya pun kian meluas. Antara bekerjasama denga Reuters, Bloomberg, AFP dan Xinhua dalam skema komersial. Antara juga mengadakan kerjasama dengan Bernama (Malaysia) dan Thai News Agency (TNA) melalui jaringan AMEX (ASEAN New Exchange). Kerjasama regional dilakukan melalui Organization of Asia Pacific News Agencies (OANA),International Islamic News Agency (IINA) di Jeddah, dan Non Aligned News Agency Pool (NANAP). Tahun 2007-2010, ANTARA dipercaya sebagai President OANA.
Selain itu, Antara juga mengadakan pertukaran berita secara bilateral dengan Xinhua [China], IRNA dan MNA [Iran], MENA (Mesir), Yonhap (Korea Selatan), TAP (Tunisia), Anadolu (Turki), WAM (Uni Emirat Arab), VNA (Vietnam), Azertac (Ajerbaizan), Yonhap (Korea Selatan), BTI (Bulgaria), EFE (Spanyol), CNA (Taiwan) dan sebagainya.

Layanan
Pasar utama produk layanan ANTARA adalah media (business to businesss). Kini ANTARA sedang melakukan diversifikasi produk untuk publik, baik melalui portal berita http://www.antaranews.com/ maupun portal berita daerah. Layanan ANTARA meliputi produksi berita teks, foto dan multimedia sebagai bisnis inti. Beberapa bisnis bukan inti adalah layanan teknis dan pemasaran bekerjasama dengan Reuters, Bloomberg, AFP, Xinhua dan DPA, selain jasa penerbitan, pelatihan jurnalistik, komunikasi pemasaran, PR Wire, dan penyelenggaraan kegiatan di Auditorium Adhiyana.
Selain menyasar pelanggan media, konten untuk masyarakat bisnis juga dikembangkan melalui unit bisnis IMQ. Layanan utama IMQ ini berupa layanan data seketika mengenai harga valuta asing, emas dan komoditi lainnya di bursa-bursa nasional dan internasional, serta informasi dari pusat-pusat bisnis di seluruh dunia.

Baca Selengkapnya
COPYRIGHT MUSRIADI (LANANG PENING)