Jumat, 25 November 2011

Hati vs Perasaan !!

(perasaan) ugghhh.... sumpah, dgn kejadian ini, aku gx akan mau lagi mengenal yg yg namanya cinta.. (Hati) allllaaaaahhh.... elu lagi sakit hati aja bisa ngomong gitu, coba klo kasmaran,, dunia rasa2 nenek lu yg punya.. (Perasaan) tega bngat lu, elu pergi dgn janji2 manismu.... (Hati) biasa ja kali, klo elu gx mau salit h

ati, napa elu pernah ngungkapkan cinta... (Perasaan) ingat lu yaa,, karma itu berlaku.... (Hati) emg... itu elu dah merasaakan apa yg udah pernah lu lakukan dgn cwe sebelum ma dia... (Perasaan) ughhh,,, aku gx tau lagi mau ngapain !! (hati) bodoh elu... bnyak tuh CEWEK-CEWEK yg lain, asal lu berubah... jgn lakukan kesalan yg sama.. (perasaan) nyesal gw, coba aja waktu bisa di ulang.. (hati) huahaaa.... nyadar ?? klo mau ngulang waktu, lu buat aja dunia satu lagi... pindah aja lu kesana.... hehee (Perasaan) aaaaarrrrrrgggggghhhhhhhh..... (prustasi) (hati) udahh.... ambil hikmahnya aja.... :) semangat....

Baca Selengkapnya

Kamis, 24 November 2011

Salah Satu Lagu Keren di Negeri ini

Dari sekian banyak lagu-lagu tercipta oleh anak negeri, mungkin ini salah satu yg menurut gw boleh di katakan keren..!! menyentuh bngat.. heheee....
Langsung ke TKP..
ni liriknya...

Andai enkau tahu
Bila menjadi aku, sejuta rasa dihati
Lama tlah kupendam,
Tapi akan kucoba mengatakan


Chorus:
Ku ingin kau menjadi milikku
Entah bagaimana caranya
Lihatlah mataku untuk memintamu

Ku ingin jalani bersamamu
Coba dengan sepenuh hati
Ku ingin jujur apa adanya
Dari hati

Kini engkau tahu aku menginginkanmu
Tapi takkan kupaksakan
Dan kupastikan
Kau belahan hati
Bila milikku.. oooo

Chorus

Menarilah bersamaku
Dengan bintang-bintang
Sambutlah diriku
Untuk memelukmu...

Klo pengen lihat video, langsung aja klik DISINi.....!! klo udah iyaaaaaa.... download lagu nya DISINI.....
dan yg terakhirr.. heheee.. jgn lupa, kasih komen sobat semua tentang blog gw.... okee.....

Baca Selengkapnya

Rabu, 23 November 2011

RAKYAT MAMPU TOPANG KEBANGKITAN INDUSTRI KAYU

Hampir seluruh industri nasional selama ini dikenal sangat tertutup, mandiri, dan tidak jarang memonopoli dari hulu sampai hilir dalam memenuhi kebutuhan bahan baku produksinya.

Namun, kondisi seperti itu kini justru makin sulit ditemui di lingkungan industri pengolahan kayu lapis.

Jika sebelumnya industri kayu lapis mengandalkan bahan baku dari hutan alam dan penyediaan bahan baku kayu itu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan besar, kini mereka mulai berpaling pada bahan baku kayu dari hutan yang dikelola masyarakat.


Hal itu tidak lepas dari kondisi perusahaan pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu di hutan alam (IUPHK-HA/HPH) yang "mati suri" karena terpaan krisis ekonomi dan keuangan di pertengahan 1997.

Kondisi yang tidak menguntungkan itu makin diperburuk oleh penyerobotan lahan dan okupansi yang dilakukan masyarakat yang selama ini terpinggirkan dari gempita pembangunan kehutanan. Apalagi di belakang mereka berdiri cukong dan orang kaya yang mampu menyediakan dana untuk membangun kebun sawit di areal IUPHHK-HA, sebelumnya dikenal dengan nama hak pengusahaan hutan (HPH).

Sementara itu, upaya pemberantasan pembalakan haram yang kemudian digelar pemerintah dalam upaya untuk menekan ekspor kayu gelondongan ilegal di satu sisi memang membuahkan hasil positif. Namun, operasi itu juga menimbulkan ekses negatif karena HPH resmi pada akhirnya juga kesulitan mengirimkan produksi log kayunya untuk memasok kebutuhan industri pengolahan kayu.

Menurut data kementerian kehutanan, ekses negatif operasi pemberantasan pembalakan liar dan kondisi yang tidak menguntungkan membuat penggunaan kayu dari hutan alam yang pada 2005 masih mencapai 20,5 juta meter kubik tinggal 6,12 juta meter kubik pada tahun 2010.

Terpuruknya kinerja industri kayu lapis dan produksi panel kayu lainnya di luar Jawa karena seretnya pasokan bahan baku dari HPH membuat sektor kehutanan kemudian dianggap sebagai "sunset industry". Apalagi, perbankan juga tidak lagi tertarik untuk mengucurkan kredit ke sektor itu.

Namun seiring dengan makin suramnya masa depan industri panel kayu di luar Jawa, secara perlahan industri kayu lapis dalam skala kecil di Jawa justru menggeliat.

Geliat ini tidak lain berkat keberadaan tanaman sengon dari hutan yang dikelola masyarakat.

Berdasarkan perkiraan, Menurut Dirjen Bina Usaha Kehutanan, Iman Santoso, potensi hutan tanaman di lahan milik masyarakat kini sudah mencapai luas 3,5 juta hektare. "Sementara potensi tegakan diperkirakan mencapai 125,6 juta meter kubik dan potensi tanaman siap panen bisa mencapai 20,9 juta meter kubik per tahun," katanya.

Menurut dia, kementerian kehutanan memang mendorong agar industri semakin banyak memanfaatkan kayu tanaman. Salah satu upayanya adalah dengan penerapan kebijakan "outsourcing" bagi industri pengolahan kayu, khususnya untuk kayu dari hutan yang dikelola rakyat.

Kebijakan lain yang juga sudah diterapkan adalah kemudahan dalam pemanfaatan kayu rakyat, di mana pengangkutannya cukup menggunakan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU). Kebijakan ini diatur dalam peraturan menteri kehutanan (Permenhut) No.P.51/MenhutII/2006 jo. P.33/Menhut-II/2007.

Berbagai kebijakan itu, kata Iman, membuat ekonomi masyarakat pedesaan bergerak. Selain itu, tutupan hutan juga bisa ditingkatkan dari perluasan hutan yang dikelola rakyat.

"Ini adalah 'good cost' karena tanpa biaya pemerintah (APBN), penggunaan kayu dari hutan milik rakyat oleh industri bisa menggerakkan pembangunan hutan rakyat dan memperluas tutupan hutan," katanya.


Kemitraan
Di samping mendorong pemanfaatan kayu rakyat, kementerian kehutanan juga memacu industri untuk menjalin kemitraan dengan pemilik hutan rakyat. Selain untuk menjamin kesinambungan bahan baku, industri melalui kemitraan ini diharapkan ikut bertanggung jawab dalam pemberdayaan masyarakat yang menjadi mitranya.

Tahun ini, kata Iman, pemerintah membangun dan mendorong terbangunnya hutan rakyat kemitraan seluas 50.000 hektare.

Sampai tahun 2010, menurut dia, ada sedikitnya 56 industri pengolahan kayu yang melakukan kerja sama kemitraan dengan masyarakat. Nilai investasi industri ini totalnya mencapai Rp2,31 triliun dan mampu menyerap tenaga kerja langsung mencapai 21.300 orang.

Mereka juga diperkirakan telah membagikan bibit sedikitnya 109 juta bibit. Selain membagikan bibit, kalangan industri pengolahan kayu juga melakukan pendampingan untuk pengelolaan hutan rakyat milik masyarakat.

Yang pasti, meningkatnya kebutuhan kayu dari hutan yang dikelola rakyat ini telah membuat harga kayu sengon terus naik dan kini mencapai Rp 600.000-Rp 800.000 per meter kubik.

Menurut Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, pemanfaatan kayu tanaman akan terus didorong dan nantinya diharapkan 80 persen pasokan kayu untuk industri berasal dari hutan tanaman milik rakyat maupun swasta.

Meski demikian, katanya, pemanfaatan kayu hutan alam sekitar 20 persen untuk industri kayu lapis memang tidak bisa ditinggalkan sepenuhnya karena memiliki corak yang khas yang dimanfaatkan untuk lapisan "face-back" produk kayu lapis. "Untuk lapisan intinya cukup pakai kayu tanaman, seperti sengon, jabon, atau gmelina," tegas Menhut.



Naik
Sampai triwulan ketiga 2010, menurut catatan kementerian kehutanan, industri pengolahan kayu telah memanfaatkan 2,086 juta meter kubik kayu yang berasal dari hutan rakyat. Penggunaan kayu dari hutan milik milik rakyat itu naik dibandingkan catatan periode yang sama tahun sebelumnya yang baru mencapai
1,9 juta meter kubik.

Menteri menuturkan, pemerintah memang mendorong pengembangan industri kehutanan berbasis rakyat. "Hal itu menjadi bagian dari implementasi delapan kebijakan prioritas yang di antaranya adalah revitalisasi pemanfaatan hutan dan industri kehutanan serta pemberdayaan masyarakat," katanya.

Zulkifli juga menegaskan, penggunaan kayu dari hutan yang dikelola rakyat ini selaras dengan "triple track strategy" yang dijalankan pemerintah untuk mendukung pertumbuhan (progrowth), memperluas lapangan pekerjaan (projob), dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat (propoor).

Direktur utama PT Sumber Graha Sejahtera (SGS), Aris Sunarko, mengatakan, kayu sengon dari hutan yang dikelola rakyat tidak hanya bisa dijadikan lapisan inti produk kayu lapis.

Menurut dia, kekuatan produksi kayu lapis jenis laminated veneer lumber (LVL) yang menggunkan bahan baku kayu dari hutan rakyat, seperti sengon, bisa mencapai kelas kuat I. "Itu berarti kekuatan kayu jenis ini tak kalah dengan kayu solid keras, seperti merbau atau bangkirai, yang biasa digunakan sebagai bahan konstruksi," katanya.

Selain memanfaatkan kayu dari konsesi HPH yang dimilikinya, perusahaan di Tangerang ini juga banyak memanfaatkan kayu dari hutan yang dikelola masyarakat. Mereka bahkan menjadi salah satu pionir dalam kerja sama dan kemitraan swasta dengan masyarakat di Jawa.

Persoalannya, luas total hutan rakyat di seluruh Indonesia mencapai 3.589.343 hektare. Menurut data Ditjen Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial (BP DAS dan PS) Kementerian kehutanan, luas hutan rakyat tersebut bila dibandingkan dengan total luas hutan di seluruh Indonesia yang kini tercatat seluas 137,09 juta hektare ternyata tidak lebih dari 2,62 persen.

Meski demikian, persentase luas hutan rakyat masih mungkin terus bertambah bila melihat data luas lahan kritis di luar kawasan hutan di Indonesia yang saat ini tercatat sekitar 10.690.312 hektare. Apalagi, kementerian kehutanan kini terus memberikan akses seluas-luasnya kepada rakyat untuk ikut mengelola hutan nasional dalam bentuk hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan desa, dan hutan rakyat.

Masalah lainnya adalah persebaran hutan rakyat yang masih terkonsentrasi di Jawa. Dari total luas hutan yang dikelola masyarakat, ternyata 2.799.181 hektare atau 77, 98 persen di antaranya terdapat di Pulau Jawa.

Sementara areal hutan rakyat di Sumatra menempati urutan kedua terluas yang mencapai 220.404 hektare atau 6,14 persen dari keseluruhan luas hutan rakyat. Luas hutan rakyat di Sulawesi mencapai 208.511 hektare atau 5,81 persen.

Sementara wilayah yang memiliki luas hutan rakyat paling rendah adalah Papua dan Papua Barat yang hanya mencapai 14.165 hektare atau 0,39 persen.

Dengan potensi yang masih akan terus berkembang, hutan yang dikelola masyarakat ini sangat bisa menjadi garda terdepan dalam pemenuhan bahan baku kayu untuk industri panel dan kayu pertukangan.

Kondisi ini tidak saja menjadi pendapatan alternatif bagi masyarakat, tetapi juga akan kembali menciptakan pusat pertumbuhan di daerah yang bersandar pada sektor kehutanan. Masalahnya adalah bagaimana menjadikan kemitraan ini sebagai pola baku untuk dikembangkan di luar Jawa.

Akan juga menjadi lebih menjanjikan lagi jika pola kemitraan ini kemudian tidak hanya menyangkut penyediaan bahan baku kayu saja, tetapi di masa mendatang justru kelompok masyarakat yang membangun, mengelola, dan memiliki industri setengah jadi (venner) untuk memasok kebutuhan pabrik kayu lapis. (
Oleh: Ant)

Baca Selengkapnya

KETIKA ORANG UTAN DIANGGAP HAMA

Stigma orang utan Kalimantan (pongo pygmaeus morio) sebagai hama atau pengganggu areal perkebunan kelapa sawit menjadi alasan pembenar terjadinya pembunuhan terhadap puluhan primata cerdas itu di Desa Puan Cepak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Peneliti di Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Universitas Mulawarman Samarinda, Yaya Rayadin membeberkan, telah terjadi perbedaan perspektif antara konservasionis orang utan dengan perusahaan kelapa sawit.


"Sebagian besar dari mereka (perkebunan kelapa sawit) masih menempatkan orang utan sebagai hama sehingga tindakan yang dilakukan sama persis dengan memberantas hama," ungkap Yaya Rayadin.

Penyetaraan orang utan sebagai hama, menurut Doktor Ekologi dan Konservasi Satwa Liar itu, didasarkan pada asumsi, dalam satu hari satu individu orang utan dapat menghabiskan 30 hingga 50 tanaman sawit yang berusia di bawah satu tahun.

"Jika diasumsikan harga tanaman sawit yang berusia di bawah satu tahun Rp20 ribu maka setidaknya setiap individu orang utan dapat memberikan kerugian Rp600 ribu hingga Rp1 juta. Dalam konteks ini, sangat jelas terlihat konflik orang utan di areal perkebunan sawit dibanding dengan fungsi kawasan lainnya," kata Yaya Rayadin.

Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman itu mengatakan, perubahan pola konsumsi itu akibat adanya konversi habitat orang utan menjadi kebun sawit.

Karena konversi kawasan tersebut dilakukan tanpa perencanaan konservasi orang utan yang matang maka dalam perkembangannya menjadikan kelapa sawit sebagai salah satu sumber pakan bagi primata tersebut. Kondisi seperti inilah yang akhirnya menimbulkan konflik antara orang utan dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit hingga adanya tindakan pemberantasan 'hama' (orang utan) ini dianggap sebagai cara mudah menyelamatkan perkebunan sawit mereka," ujar Yaya Rayadin.

Namun, asumsi itu dibantah Humas PT. Khaleda Agroprima Malindo, , anak perusahaan Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad, Mirhan.

"Tidak ada pembantaian orang utan, seperti berita yang selama ini berkembang. Pemberitaan tersebut sangat menyudutkan kami sebab seolah-olah kami dituding sebagai pelaku pembantaian," kata Mirhan.

Namun, perkebunan kelapa sawit milik Malaysia yang beroperasi di Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, membenarkan adanya biaya pemberantasan hama. "Hama yang dimaksud bukan orang utan," katanya.

Kasus pembantaian orang utan ini merebak pada pertengahan September 2011 setelah seorang warga dengan membawa bukti-bukti foto melaporkannya ke salah satu koran di Samarinda.

Pada 27 September 2011, Polres Kutai Kartanegara bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) kemudian menurunkan tim ke Kecamatan Muara Kaman untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pembantaian orangutan tersebut.

Namun, hingga hampir dua bulan, proses penyelidikan tersebut belum membuahkan hasil.

"Bukti pembantaian orang utan itu sudah ada di depan mata. Pada 3 November 2011, satu orang utan jantan dewasa ditemukan terluka di kawasan perkebunan milik PT. Khaleda Agroprima Malindo, anak perusahaan Metro Kajang Holdings (MKH) Berhad di Muara Kaman, Kutai Kartanegara. Kami menduga, orang utan tersebut disiksa dan mengalami patah tulang sehingga tidak mampu bergerak lebih jauh. Ini saja sebenarnya sudah cukup bagi BKSDA untuk menyeret manajemen perkebunan ke penjara sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap Orangutan Campaigner dari The Centre for Orang utan Protection (COP), Daniek Hendarto.

COP, kata dia, mendesak pihak BKSDA untuk segera mengungkap kasus pembantaian orang utan tersebut.

"Pada dasarnya, tidak ada alasan jika kasus ini tidak berjalan karena kurangnya bukti dan saksi. Orangutan yang terluka parah itu adalah bukti yang nyata di depan mata, saksi juga ada sehingga pihak BKSDA hendaknya menyidik manajemen PT. Khaleda," katanya.

"Pada 29 Oktober, Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Unversitas Mulawarman Samarinda berhasil merekonstruksi kerangka orang utan yang diserahkan masyarakat dari kawasan perkebunan PT. Khaleda. Bukti ini melengkapi foto-foto pembantaian orang utan yang disebarkan oleh mantan karyawan yang sakit hati terhadap terhadap perusahaan kelapa sawit asal Malaysia tersebut sehingga tidak ada alasan penyidik menyatakan masih kurang bukti," ungkap Daniek Hendarto.

Namun, Kepala Polres Kutai Kartanegara Ajun Komisaris Besar, I Gusti KB Harryarsana, justru menuding adanya unsur politik dibalik pemberitaan dugaan pembantaian orang utan tersebut.

"Masalah ini sudah ada unsur politisnya dan saya tidak akan melayani pertanyaan melalui telepon selular. Silakan datang ke Polres Kutai Kartanegara untuk melakukan konfirmasi," kata I Gusti KB Harryarsana.


Gubernur Membantah

Walaupun petunjuk dugaan pembantaian orang utan tersebut sudah dilansir COP serta bukti dokumentasi terkait terjadinya penyiksaan dan tulang orangutan yang diduga tewas secara tidak wajar telah diserahkan warga kepada pihak kepolisian dan BKSDA, namun Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, tetap bersikukuh membantah terjadinya pembunuhan massal orang utan itu.

Ia berkali-kali menegaskan bahwa baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan pihak kepolisian tidak menemukan bukti adanya pembantaian orang utan itu.

Bahkan Awang Faroek Ishaka sudah merasa terganggu dengan pemberitaan dugaan pembantaian orang utan tersebut, sebab seolah-olah pemerintah provinsi tidak peduli padahal selama ini pihaknya telah bekerja sama dengan pihak BOS dan sudah puluhan orang utan yang dikembalikan ke habitatnya. Beberapa perusahaan juga telah diberikan rekomendasi untuk HPH restorasi.

"Awal timbulnya pemberitaan tersebut itulah yang harus diusut. Berani memberitakan berarti punya bukti," ungkap Awang Faroek Ishak.

Gubernur Kaltim itu juga mengatakan, foto penyiksaan serta kerangka orang utan yang diduga tewas dibantai belum bisa disebut sebagai bukti terjadinya pembantaian. Pihaknya sudah menanyakan ke Polres Kutai Kartanegara dan Polda Kaltim tentang hal itu dan pihak kepolisian mengatakan tidak ada bukti.

Gubernur Kaltim juga meminta Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari yang sebelumnya mengakui telah terjadi pembantaian orang utan agar menyampaikan bukti ke Polda Kaltim.

"Jika punya bukti silakan sampaikan ke Polda Kaltim tetapi yang saya tahu Bupati Kutai Kartanegara tidak pernah mengatakan ada bukti pembantaian orang utan tersebut," kata Awang Faroek Ishak.

Kepala Desa Puan Cepak, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kadir, juga memberikan titik terang terjadinya pembunuhan pada sejumlah orang utan Kalimantan itu.

Kejadian itu diperkirakan berlangsung dua atau tiga tahun lalu, sebelum dirinya menjadi Kepala Desa dan kasus pembunuhan orang utan itu sudah menjadi rahasia umum bagi masyarakat Desa Puan Cepak.

Kepala Desa Puan Cepak itu mensinyalir, pembunuhan orang utan oleh warga tersebut berdasarkan kepentingan perusahaan sawit yang beroperasi di desa itu.

"Saya mendapat informasi kalau warga dibayar per ekor untuk membunuh Urang utan itu. Namun, saya tidak tahu berapa nilainya tetapi saya menduga warga melakukan itu karena kepentingan perusahaan," katanya seraya menambahkan bahwa saat ini populasi orang utan di sana yang tersisa kemungkinan hanya sekitar 10 ekor.

Sementara, Kepala Seksi Trantib Kecamatan Muara Kaman, Arsil mengatakan, tidak pernah mendengar adanya pembunuhan orang utan tersebut.

Selama ini, kata dia, tidak pernah ada interaksi antara masyarakat dengan orangutan sebab satwa langka dan dilindungi tersebut hidup di tengah hutan dan tidak pernah masuk ke wilayah pemukiman penduduk. Malah, jika melihat manusia, orangutan itu lari.

Namun dia juga tidak menampik jika kemungkinan pembunuhan itu akibat adanya kepentingan perusahaan.

Menurut Arsil, di sana ada beberapa perusahaan sawit dan batu bara sehingga bisa saja jika dianggap mengganggu orang utan itu dibunuh, namun pihaknya belum tahu pasti mengenai pembunuhan tersebut.

Populasi orangutan di Kecamatan Muara Kaman kata dia diperkirakan tersisa sekitar 200 ekor.

Di ambang kepunahan

Yaya Rayadin mengatakan, populasi orang utan saat ini tersisa 2. 500 hingga 3.000 ekor yang berada di kawasan seluas 600.000 hektare.

"Populasi orang utan terus mengalami penurunan dan saat ini tersisa 2.500 hingga 3.000 ekor yang hidup di 'lanscape' Kutai atau kawasan Huatan Tanaman Industri (HTI) kebun sawit, tambang dan Taman Nasional Kutai (TNK) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kutai Timur dan Kota Bontang," kata Peneliti di Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Universitas Mulawarman Samarinda itu.

Selain faktor perburuan dan pembantaian, ancaman paling serius yang dihadapi populasi orang utan kata Yaya Rayadin yakni adanya fragmentasi atau degradasi hibatat orangutan yang terjadi secara umum di Pulau Kalimantan.

Dia menyebut, Pongo Pygmaeus Morio terfragmentasi ke dalam 32 kelompok habitat.

Orang utan yang hidup di kawasan yang terfragmentasi mempunyai ancaman kelestarian populasi lebih tinggi dibanding orangutan yang hidup pada kawasan yang utuh dan luas.

Di sisi lain, katanya, saat ini hanya 20 persen orang utan yang hidup di kawasan hutan primer sedangkan 80 persen di kawasan hutan sekunder.

Di kawasan hutan sekundar, kata dia, tingkat ancaman degradasi kawasan lebih besar sehingga ancaman keberadaan populasi primata itu juga lebih besar.

"Bila dilihat keberadaan orang utan berdasarkan fungsi kawasannya, hanya 25 persen saja yang hidup di kawasan konservasi sementara lebih 75 persen hidup diluar kawasan konservasi yang keberadaannya sangat terancam akibat proses konvensi lahan menjadi Hutan Tanaman Industri, perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan," kata Peneliti di Pusat Penelitian Hutan Tropis (PPHT) Universitas Mulawarman Samarinda itu.

Baca Selengkapnya

Rahasia di Balik Sakit

Hidup ini tidak lepas dari cobaan dan ujian, bahkan cobaan dan ujian merupakan sunatullah dalam kehidupan. Manusia akan diuji dalam kehidupannya baik dengan perkara yang tidak disukainya atau bisa pula pada perkara yang menyenangkannya.

Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Kami akan mengujimu dengan keburukan dan kebaikan sebagai cobaan (yang sebenar-benarnya). Dan hanya kepada Kami-lah kamu dikembalikan.”
(QS. al-Anbiyaa’: 35)


Sahabat Ibnu ‘Abbas -yang diberi keluasan ilmu dalam tafsir al-Qur’an- menafsirkan ayat ini: “Kami akan menguji kalian dengan kesulitan dan kesenangan, kesehatan dan penyakit, kekayaan dan kefakiran, halal dan haram, ketaatan dan kemaksiatan, petunjuk dan kesesatan.”
(Tafsir Ibnu Jarir).

Dari ayat ini, kita tahu bahwa berbagai macam penyakit juga merupakan bagian dari cobaan Allah yang diberikan kepada hamba-Nya. Namun di balik cobaan ini, terdapat berbagai rahasia/hikmah yang tidak dapat di nalar oleh akal manusia.

Sakit menjadi kebaikan bagi seorang muslim jika dia bersabar

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, “Sungguh menakjubkan perkara seorang mukmin, sesungguhnya semua urusannya merupakan kebaikan, dan hal ini tidak terjadi kecuali bagi orang mukmin. Jika dia mendapat kegembiraan, maka dia bersyukur dan itu merupakan kebaikan baginya, dan jika mendapat kesusahan, maka dia bersabar dan ini merupakan kebaikan baginya.
(HR. Muslim)

Sakit akan menghapuskan dosa

Ketahuilah wahai saudaraku, penyakit merupakan sebab pengampunan atas kesalahan-kesalahan yang pernah engkau lakukan dengan hati, pendengaran, penglihatan, lisan dan dengan seluruh anggota tubuhmu. Terkadang penyakit itu juga merupakan hukuman dari dosa yang pernah dilakukan.

Sebagaimana firman Allah ta’ala, “Dan apa saja musibah yang menimpamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).”
(QS. asy-Syuura: 30).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidaklah menimpa seorang mukmin rasa sakit yang terus menerus, kepayahan, penyakit, dan juga kesedihan, bahkan sampai kesusahan yang menyusahkannya, melainkan akan dihapuskan dengannya dosa-dosanya.
(HR. Muslim)

Sakit akan Membawa Keselamatan dari api neraka

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya,” Janganlah kamu mencaci maki penyakit demam, karena sesungguhnya (dengan penyakit itu) Allah akan mengahapuskan dosa-dosa anak Adam sebagaimana tungku api menghilangkan kotoran-kotoran besi.
(HR. Muslim)

Oleh karena itu, tidak boleh bagi seorang mukmin mencaci maki penyakit yang dideritanya, menggerutu, apalagi sampai berburuk sangka pada Allah dengan musibah sakit yang dideritanya. Bergembiralah wahai saudaraku, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sakit demam itu menjauhkan setiap orang mukmin dari api Neraka.”
(HR. Al Bazzar, shohih)

Sakit akan mengingatkan hamba atas kelalaiannya

Wahai saudaraku, sesungguhnya di balik penyakit dan musibah akan mengembalikan seorang hamba yang tadinya jauh dari mengingat Allah agar kembali kepada-Nya. Biasanya seseorang yang dalam keadaan sehat wal ‘afiat suka tenggelam dalam perbuatan maksiat dan mengikuti hawa nafsunya, dia sibuk dengan urusan dunia dan melalaikan Rabb-nya.

Oleh karena itu, jika Allah mencobanya dengan suatu penyakit atau musibah, dia baru merasakan kelemahan, kehinaan, dan ketidakmampuan di hadapan Rabb-Nya. Dia menjadi ingat atas kelalaiannya selama ini, sehingga ia kembali pada Allah dengan penyesalan dan kepasrahan diri.

Allah ta’ala berfirman yang artinya, “Dan sesungguhnya Kami telah mengutus (para rasul) kepada umat-umat sebelummu, kemudian Kami siksa mereka dengan (menimpakan) kesengsaraan dan kemelaratan, supaya mereka memohon (kepada Allah) dengan tunduk merendahkan diri.
(QS. al-An’am: 42) yaitu supaya mereka mau tunduk kepada-Ku, memurnikan ibadah kepada-Ku, dan hanya mencintai-Ku, bukan mencintai selain-Ku, dengan cara taat dan pasrah kepada-Ku. (Tafsir Ibnu Jarir)

Terdapat hikmah yang banyak di balik berbagai musibah

Wahai saudaraku, ketahuilah di balik cobaan berupa penyakit dan berbagai kesulitan lainnya, sesungguhnya di balik itu semua terdapat hikmah yang sangat banyak. Maka perhatikanlah saudaraku nasehat Ibnul Qoyyim rahimahullah berikut ini: “Andaikata kita bisa menggali hikmah Allah yang terkandung dalam ciptaan dan urusan-Nya, maka tidak kurang dari ribuan hikmah (yang dapat kita gali, -ed).

Namun akal kita sangatlah terbatas, pengetahuan kita terlalu sedikit dan ilmu semua makhluk akan sia-sia jika dibandingkan dengan ilmu Allah, sebagaimana sinar lampu yang sia-sia di bawah sinar matahari.”
(Lihat Do’a dan Wirid, Yazid bin Abdul Qodir Jawas)

Ingatlah saudaraku, cobaan dan penyakit merupakan tanda kecintaan Allah kepada hamba-Nya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah ta’ala jika mencintai suatu kaum, maka Dia akan memberi mereka cobaan.”
(HR. Tirmidzi, shohih).
Ya Allah, anugerahkanlah kepada kami keyakinan dan kesabaran yang akan meringankan segala musibah dunia ini. Amin.

Baca Selengkapnya

Selasa, 22 November 2011

INDONESIA MENUJU ANGKA 5.000.000 PENYALAHGUNA NARKOBA

Menuju angka 5.000.000 penyalahguna narkoba bukan ungkapan rasa pesimistis. Ini hanya mengingatkan bahwa prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia pada 2015 diproyeksikan sebanyak 5,1 juta orang.

Itu artinya, meningkat sekitar 0,6 persen dibandingkan dengan 2010.

Sekretaris Utama Badan Narkotika Nasional Bambang Abimanyu mengatakan, peningkatan prevalensi penyalahguna narkoba tersebut akan terjadi jika tidak ada upaya pencegahan.

Dalam forum silaturahim media massa bertema "Mewujudkan Indonesia negeri bebas narkoba melalui optimalisasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011", di Yogyakarta, Senin (21/11), Bambang menyebutkan hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Pusat Penelitian Kesehatan (Puslitkes) Universitas Indonesia (UI) Jakarta menunjukkan pada umumnya penyalahguna narkoba adalah para pekerja yang berpendidikan sekolah menengah, baik sekolah menengah pertama (SMP) maupun sekolah menengah atas (SMA).

"Ada empat sasaran kerawanan yang harus digarap untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, yakni sekolah menengah, perguruan tinggi, pekerja pemerintah, dan swasta," katanya.

Ia mengatakan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba merupakan masalah global, dan menjadi ancaman serius bagi bangsa dan negara, sehingga harus ada upaya pencegahan.

"Jenis narkoba yang sering disalahgunakan dan diedarkan secara gelap antara lain ganja, sabu-sabu, ekstasi, heroin, hashish, dan kokain. Namun, ada empat jenis yang perlu mendapat perhatian, yakni ganja, ekstasi, sabu-sabu, dan heroin," katanya.

Menurut dia, dilihat dari segi peredaran, pintu masuk menuju negara Indonesia sangat banyak, baik dari laut, darat maupun udara yang tidak semuanya dapat diawasi. Hal itu juga didukung oleh lemahnya pengawasan oleh oknum pemerintah dan aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, kata dia, untuk lebih memfokuskan pencapaian Indonesia negeri bebas narkoba diperlukan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) sebagai bentuk komitmen bersama seluruh komponen masyarakat, bangsa, dan negara.

Bambang mengatakan diperlukan langkah yang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional P4GN 2011-2015 yang meliputi bidang pencegahan, yakni menjadikan masyarakat tahu dan paham serta memiliki keterampilan menolak narkoba.

Bidang pemberdayaan masyarakat yakni menggerakkan seluruh komponen bangsa untuk menciptakan lingkungan bebas narkotika melalui kegiatan tes narkoba, bidang rehabilitasi berupaya agar para pengguna tidak kambuh melalui kegiatan pemulihan dan pembinaan lebih lanjut.

Kemudian Bidang pemberantasan bertugas mengawasi pintu-pintu masuk dan tempat rawan narkoba seperti tempat hiburan dan tempat pembuatan narkoba.

Menurut dia, para tersangka yang tertangkap akan disita aset-asetnya, sehingga kekuatan jaringan akan lumpuh.


Perhatikan HAM

Sementara itu, mengenai pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, menurut Deputi Rehabilitasi BNN Kusman Suriakusumah, harus memperhatikan hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai kemanusiaan.

"Dalam konteks ini, perencanaan rehabilitasi harus tepat dan berdasarkan penilaian serta diagnosis berbagai kebutuhan individu," katanya dalam forum silaturahmi media massa bertema 'Mewujudkan Indonesia negeri bebas narkoba melalui optimalisasi Inpres Nomor 12 Tahun 2011', di Yogyakarta.

Oleh karena itu, menurut dia, lembaga-lembaga yang memungkinkan penyelenggaraan program rehabilitasi seperti rumah sakit, puskesmas, panti sosial, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan, dan lembaga keagamaan, baik milik pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat perlu diperkuat.

"Ketersediaan layanan rehabilitasi meliputi gawat darurat narkoba, detoksifikasi, rawat jalan bebas zat, rawat jalan rumatan, rehabilitasi residensial, layanan pascarawat, dan layanan komplikasi," katanya.

Ia mengatakan ketersediaan layanan rehabilitasi dalam jajaran Kementerian Kesehatan meliputi rehabilitasi rawat inap, rawat jalan, dan detoksifikasi serta program terapi rumatan metadon.

Layanan rehabilitasi rawat inap, rawat jalan, dan detoksifikasi tersedia di rumah sakit ketergantungan obat dan 32 rumah sakit jiwa di 26 provinsi, kecuali Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Banten, dan Kepulauan Riau.

Kemudian layanan rehabilitasi program terapi rumatan metadon tersedia di 68 klinik di 13 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, Sumatra Utara, dan Kepulauan Riau.

Selain itu, juga tersedia di rumah sakit ketergantungan obat, empat rumah sakit jiwa, 22 rumah sakit umum, 32 puskesmas, dan sembilan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Menurut dia, gangguan penggunaan narkoba adalah suatu penyakit kronis kambuhan, sehingga rehabilitasi perlu berkesinambungan agar dapat mempertahankan perilaku yang sehat dan aman.

"Pilihan rehabilitasi perlu bervariasi untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pasien. Indikator keluaran program rehabilitasi adalah perubahan perilaku, proses pikir, dan emosi," kata Kusman.


Berdayakan masyarakat

Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri punya cara dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba. Caranya yaitu jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi pemberdayaan masyarakat dalam upaya tersebut.

"Upaya itu dilakukan dengan cara membangun dan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran masyarakat di provinsi ini terhadap bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Kepala BNNP DIY Budiharso.

Selain itu, menurut dia, juga dilakukan dengan cara mendorong peran masyarakat DIY dalam menciptaan lingkungan bebas narkoba, melaksanakan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba, dan pembentukan kader antinarkoba.

"Upaya lainnya adalah pengintegrasian materi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dalam kurikulum sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA), serta mendorong peran aktif masyarakat untuk melaksanakan P4GN," katanya.

Ia mengatakan untuk pencegahan selalu ditanamkan suatu keyakinan bahwa DIY yang terkenal sebagai kota pelajar itu dapat bebas dari penyalahgunaan narkoba jika dilakukan secara bersama.

Untuk itu, menurut dia, dalam mengimplementasikan program, diusahakan saling mengisi dan menghindari adanya duplikasi. Dalam melaksanakan program pencegahan selalu bersama dengan instansi pemerintah terkait, lembaga swadaya masyarakat, dan komponen masyarakat.

Menurut Budiharso, kegiatan difokuskan dalam bidang pencegahan terutama bagi pelajar tingkat SMP dan SMA sederajat, mahasiswa, pekerja baik di instansi pemerintah maupun swasta, lingkungan rumah tangga, dan masyarakat umum.

"Kegiatan yang bersifat preventif ini diharapkan dapat mempertahankan warga yang belum menyalahgunakan narkoba tetap sehat, dan tidak menyalahgunakan atau mengedarkan narkoba secara ilegal, serta dapat menekan laju prevalensi penyalahguna narkoba," katanya.

Ia mengatakan dalam bidang rehabilitasi, BNNP DIY mendukung upaya yang dilakukan instansi pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat. Di DIY terdapat sembilan tempat rehabilitasi termasuk Rumah Sakit Jiwa Ghrasia, Rumah Sakit Sardjito, dan Panti Sosial Pamardi Putra.

"Sejak 2009 hingga saat ini penyalahguna narkoba di DIY yang dapat dirawat baru sekitar 780 orang dari 68.980 orang. Kami berharap mereka sudah sembuh dan tidak kambuh lagi," kata Budiharso. (Oleh Masduki Attamami)

Baca Selengkapnya

Iyaaa yankkkk....

Si cwe -> syankk.. jgn lupa mandi !!

Si cwo -> iyaa,, yankk...



Si cwe -> sYankkk..... jgn telat makan !!

si cwo -> iyaaa yankkk.....



Si cwe-> syankkkk.... jgn lupa shalat !!!

Si cwo-> iyaaa.... yankkk....

Si cwe -> syankkk... malam jgn keluyuran !!

Si cwo -> iyaaaa yankkk.....



Si cwe -> syankkkk... jgn begadang....

Si cwo -> iyaaa yankkk.....



Si cwe -> syaNKKK,,, jgn kegatalan ma cwek2 lain !!

Si cwo -> iyaa,, yankkk... tenang aja...



Si cwe -> syankk... jgn (dan seterusnya, yg di anggap perlu) !!!

Si cwo -> iyaaa,,, yankkk.....

ohy yankk.... kamu juga jgn lupa nyuci piring, kosant disapu, baju disetrika, msakkk.. jgn makan mie melulu... sekali2 ke pasar tuh, beli sayur... jgn cuma sarden sama mie instans doank...!!!



Si cwe -> @&%@#&*^*%#%^($&^@#(&%(#)^@^)^(@#^

HUahahahaaa..... (dilarang terlalu ngakak)

Baca Selengkapnya
COPYRIGHT MUSRIADI (LANANG PENING)